Dinas KUKMP Manfaatkan Fintech Permudah Pembayaran Retribusi

By Al


nusakini.com - Jakarta - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) untuk membayar retribusi dengan memanfaatkan financial technology (Fintech).

Bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Bank DKI, dan Tokopedia metode pembayaran retribusi tersebut diluncurkan di Ruang Serbaguna Dinas KUKMP, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Prosesi peluncuruan turut dihadiri perwakilan 250 pelaku usaha loksem dan lokbin dari lima wilayah kota di DKI Jakarta.

Kepala Dinas KUKMP Provinsi DKI Jakarta, Adi Ariantara mengatakan, melalui metode pembayaran tersebut pelaku usaha atau pedagang di loksem dan lokbin semakin dimudahkan dalam membayar retribusi.

"Kami fasilitasi mereka untuk semakin tertib membayar retribusi. Kami berharap, berbagai kendala pembayaran retribusi selama ini bisa teratasi dengan adanya Fintech ini dan ke depan tidak ada lagi pedagang yang menunggak retribusi," ujarnya

Adi menjelaskan, Dinas KUKMP DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas kios usaha untuk masyarakat di 218 titik lokasi usaha yang telah dimanfaatkan oleh 11.610 wajib retribusi. Sejak 2015, pembayaran retribusi sudah dilaksanakan menggunakan autodebet Bank DKI. Kemudian, mulai April 2019 BPKD Provinsi DKI Jakarta dengan Bank DKI telah melakukan penyempurnaan sistem autodebet.

"Untuk pembayaran piutang retribusi tahun 2015 sampai dengan bulan Maret 2019 dilaksanakan melalui penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh masing-masing Suku Dinas KUKMP dan pembayarannya dapat dilakukan melalui teller Bank DKI dan Tokopedia," terangnya.

Ia menambahkan, Dinas KUKMP akan terus berinovasi dan membuat terobosan baru agar para pedagang di loksem dan lokbin dapat semakin meningkatkan kesejahteraanya.

"Kami berkomitmen untuk ikut mewujudkan Jakarta yang semakin maju dan bahagia warganya, termasuk para pedagang," tandasnya.(pr/kj/al)